DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024) kemarin.
DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa orang utan berinisial MS (39), MI (24), RB (33). Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis malam, 18 Juli 2024.
DIALEKSIS.COM | Hukum - Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar jenis harimau sumatera yang berinisial AN (35) di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (4/9/2023).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan surat Nomor: Istimewa, Perihal: Desakan Proses Hukum Kasus Kejahatan KSDAE meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan sangat serius dan menjunjung tinggi asas equality before the law dalam upaya penegakan hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan segera memproses para pelaku terhadap kasus perdagangan kulit satwa harimau yang terjadi baru-baru ini terhadap OTT di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
DIALEKSIS.COM | Takengon - LSM di Aceh Tengah yang bergerak di bidang lingkungan menilai ada tebang pilih terkait kepastian hukum pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) mempertanyakan profesionalitas Balai Gakkum Sumatera mengenai penangkapan mantan Bupati Bener Meriah terkait perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh meminta GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar transparan dan terbuka ke publik dalam menangani kasus dugaan perdagangan kulit harimau. Dalam penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih, tetapi harus membongkar ke akar-akarnya dan siapapun pelaku harus ditindak agar tak terulang lagi kasus kejahatan lingkungan di Tanah Rencong masa akan datang.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh pada tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh melalui kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Terdakwa mengaku pernah menjual trenggiling hidup-hidup dan dihukum empat bulan kurungan atas perbuatan terlarangnya tersebut.